Bandar Lampung - Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan membukan Workshop Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. Workshop yang menghadirkan narsumber dari Kementerian PPN/Bappenas, yaitu Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Madya Indra Wisaksono ini, diselenggarakan di Hotel Radisson Bandar Lampung, Selasa (4/10/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda menyampaikan tujuan dari pelaksanaan Workshop Monitoring dan Evaluasi ini, yaitu agar Perangkat Daerah yang mengelola Dana Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2022 memahami kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam PP 39/2016.
Perangkat Daerah menjamin pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan target fisik dan keuangan yang sesuai perencanaan. Menilai capaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan. Merumuskan rekomendasi kebijakan dan saran tindak lanjut yang relevan berdasarkan hasil analisis dan pemetaan permasalahan. Memenuhi kewajiban pelaporan rutin ke Gubernur (melalui Bappeda Provinsi Lampung) dan Menteri terkait yaitu Kemendagri, Kemenkeu RI, Kementerian PPN/Bappenas dan Menpan RB.
“Saya berharap Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mesuji dapat mengikuti workshop ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahami setiap tahapan yang akan meningkatkan pemahaman terhadap Monitoring dan Evaluasi serta penyusunan dokumen pelaporan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022,” ujar Kepala Bappeda.
Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Marlina Emidianti selaku Ketua Panitian Pelaksana juga menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pembekalan dan peningkatan pengetahuan kepada Pengelola Dana Dekonsentrasi (dekon) dan Tugas Pembantuan (TP) di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji dalam melaksanakan dan Menyusun pelaporan pelaksanaan dekon dan TP baik dalam aplikasi e-Monev dan laporan secara priodik per triwulan.
“Adapun tujuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dekosentrasi dan tugas pembantuan untuk mengkaji kesesuaian kegiatan-kegiatan dengan rencana, mengindentifikasi masalah sehingga langsung dapat teratasi; mengetahui kemajuan kegiatan sesuai dengan kebijakan yang diterapkan dan hasil yang dicapai; Meningkatkan layanan dan tindakan dalam membuat keputusan keberlanjutan/penghentian atau sebuah perubahan kebijakan; mendidik dan memotivasi pelaksaan melalui pemahaman terhadap proses dan tujuan yang telah di tetapkan,” ujarnya.
Penyusunan Laporan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 di Pemerintahan Provinsi Lampung dalam mewujukan komitmen manajemen dalam merealisasikan dengan mengedepankan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga.