KEDUA KALINYA, BAPPEDA RAIH PERINGKAT PERTAMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

  • 00:00 WIB
  • 06 December 2017
  • Super Administrator
  • Dilihat 1339 kali
KEDUA KALINYA, BAPPEDA RAIH PERINGKAT PERTAMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Wakil Gubernur Lampung,  Bachtiar Basri menyerahkan secara langsung Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Lampung di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Rabu (6/12/2017). Pada acara anugerah kepada Badan Publik (BP) untuk kedua kalinya itu, Wakil Gubernur mengingatkan kepada seluruh BP di Lampung agar terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. “Lembaga Pemerintah dan Organisasi apapun khususnya yang terkait dengan pelayanan publik untuk bisa membuka diri dan memberikan informasi dengan benar kepada masyarakat sebagaimana harapan Pak Gubernur yang disampaikan dalam berbagai diskusi agar Lampung menjadi Provinsi terdepan dalam aspek pembangunan, salah satunya melalui peningkatan pelayanan publik” kata Pak Wagub. Lebih lanjut Pak Wagub menyampaikan apresiasi ke Komisi Informasi beserta jajaran atas kemajuan yang telah dicapai terkait keterbukaan Informasi di Provinsi Lampung.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Dery Hendryan dalam sambutannya mengatakan “Spirit keterbukaan adalah spirit yang tumbuh dan berkembang  dalam suatu komunitas atau negara yang maju dalam sistem demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.  Sehingga menjadi sangat penting adanya Keterbukaan Informasi untuk memberikan hak akses atau hak untuk memperolah data dan informasi yang benar yang dihasilkan oleh Badan Publik”.  Selanjutnya terkait Implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, tidak hanya sebatas untuk lembaga pemerintah saja tetapi juga menjangkau Badan Publik Non Negara.  Substansinya adalah Badan Publik yang menghimpun dana masyarakat dan yang mendapat suntikan dana dari luar negeri wajib untuk mempublikasikannya.

Dery Hendryan menambahkan, “Pemeringkatan keterbukaan informasi publik adalah bagian dai evaluasi dan monitoring yang diamanatkan dalam Pasal 37 Peraturan Keterbukaan Informasi  No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, dimana KI seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Anugerah ini adalah bagian apresiasi Komisi Informasi terhadap Badan Publik yang sudah berkomitmen untuk implementasi prinsip-prinsip keterbukaan terhadap informasi”. Komponen yang harus ada adalah 1) adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam setiap Badan Publik, 2) SOP untuk mengatur internal lalulintas penyediaan informasi yang menjadi hak publik, 3) Website yang informatif, edukatif dan layanan, 4) adanya Daftar Informasi Publik dan 5) adanya Daftar Informasi yang dikecualikan.

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 terdiri dari beberapa kategori, antara lain :

  • Kategori OPD lingkup Pemerintah Provinsi Lampung : Peringkat I Bappeda Provinsi Lampung, Peringkat II Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Peringkat III ESDM Provinsi Lampung, Peringkat IV BPSDM Provinsi Lampung, Peringkat V Dinas Perkebunan Prvinsi Lampung.
  • Kategori BUMN dan BUMD : Peringkat I PTPN VII Provinsi Lampung, Peringkat II PT KAI Lampung, Peringkat III PLN Persero Distribusi Lampung, Peringkat IV BPJS Kesehatan Provinsi Lampung, Peringkat V PT Pelindi Pelabuhan Panjang.
  • Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota : Peringkat I Lampung Barat, Peringkat II Pesawaran, Peringkat III Tanggamus, Peringkat IV  Tulang Bawang Barat, Peringkat V Way Kanan.
  • Kategori Instansi Vertikal : Peringkat I BPK Perwakilan Lampung, Peringkat II Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Peringkat III Polda Lampung, Peringkat IV  BPKP Perwakilan Lampung    , Peringkat V Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
  • Kategori Perghuruan Tinggi: Peringkat I ITERA, Peringkat II IAIN, Peringkat III UIN Raden Intan Lampung, Peringkat IV  Universitas Teknokrat Indonesia, Peringkat V Universitas Terbuka Provinsi Lampung.