Bandar Lampung: Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung telah melaksanakan “Pembahasan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Kerja (Renja) Peragkat Daerah Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” Kamis (27/02/2020) di Ruang Rapat Alimudin Umar Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro dan Evaluasi (Kabid PME) Bappeda Provinsi Lampung Achmad Zoelkarnaen ini, diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan ini, Achmad Zoelkarnaen yang juga Plt. Sekretaris Bappeda menyampaikan, seluruh OPD dalam menyusunan Renja 2021, Program atau kegiatan yang akan disusun harus memperhatikan hal—hal sebagai berikut:
1. Harusberpedoman pada Renstra masing-masing OPD. Dengan mengacu kepada RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024. Lewat dari itutidak akan bisa.
2. Mendukung pencapaian Visi-Misi Gubernur dan 33 Janji kerja Gubernur
3. Perlu memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa arahan gubernur maupun kebijakan-kebijakan pemerintah pusat.
4. Tahun2021 masing-masing OPD diminta untuk menyusun program kegiatan yang memiliki keluaranyang unggul dan inovatif.
“Dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Penyusunan program kegiatan pada Renja OPD juga diharapkan untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendukung kebijakan pembangunan global yang terkait dengan Sustainable Development Goals (SDGs) serta selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Lampung dan prioritas pembangunan nasional maupun kegiatan strategis daerah nasional tahun 2021,” Ujar Achmad Zoelkarnaen.
Achmad Zoelkarnaen juga berhrap seluruh OPD dalam menyusun Renja OPD 2021, program-program maupun kegiatan yang disusun harus bersifat inovatif guna mendukung Visi-Misi dan Janji Kerja Gubernur Lampung.*