Pemerintah Provinsi Lampung akan menggunakan 13 langkah untuk mengoptimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Ke-13 langkah itu disampaikan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Sekprov Sutono ketika menyampaikan tanggapan eksekutif secara umum mengenai beberapa pokok persoalan yang menjadi titik perhatian dari sebagian besar fraksi di DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, Selasa (22/8/2017).
- Mendata potensi pajak melalui door to door dengan melibatkan seluruh unsur yang ada di Badan Pendapatan Daerah
- Peningkatan pengawasan internal untuk mendeteksi secara dini indikasi adanya kasus penyimpangan sehubungan dengan pelaksana tugas.
- Memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah kepada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasannya.
- Memperbaharui Peraturan terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penyusunan Peraturan Daerah yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Peningkatan sistem aplikasi berbasis online guna mencegah kebocoran database kendaraan bermotor.
- Bekerjasama dengan lintas sektoral dalam upaya menggali potensi restribusi daerah serta lain – lain PAD yang sah.
- Meningkatkan sinergitas antar instansi yang terkait dengan pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
- Melaksanakan pelayanan secara khusus untuk memberikan kemudahan masyarakat melalui Drive Thru Gerai Samsat dan Samsat Keliling serta pengembangan inovasi layanan pembayaran pajak melalui Samsat Desa.
- Optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan sosialiasi kesadaran membayar pajak.
- Perbaikan pelayanan melalui peningkatan sarana dan prasarana samsat.
- Melakukan FGD dengan stakeholder terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
- Pendampingan tenaga ahli dalam melakukan penggalian potensi di sektor non-pajak.
Sumber : Rilis Humas Pemprov Lampung/http://koranpagi.co