IMPLEMENTASI PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DI PROVINSI LAMPUNG

  • 00:00 WIB
  • 08 March 2018
  • Super Administrator
  • Dilihat 2914 kali
IMPLEMENTASI PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DI PROVINSI LAMPUNG

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P3M) Bappeda Provinsi Lampung melakukan Koordinasi Implementasi Penurunan Prevalensi Stunting Provinsi Lampung di Ruang Rapat Bappeda Lantai 1, Kamis (8/3/2018).

Dihadiri 27 peserta yang terdiri dari Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, BKKBN, Bappeda Lampung Selatan, Bappeda Lampung Timur, Ketahanan Pangan Lampung Timur, dan Ketahanan Pangan Lampung Selatan.

Kepala Bidang P3M Bappeda Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri menjelaskan bahwa agenda ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan angka balita penderita stunting di Provinsi Lampung. Selain itu, juga sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri No.050/840/Bangda 12 Februari 2018 terkait Permintaan Pengiriman Dokumen Perencanaan Bagi Kabupaten/Kota Intervensi Stunting Terintegrasi.

Dalam penjelasannya, Fitri mengatakan bahwa stunting (kerdil) merupakan keadaan yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun. Selain asupan gizi, stunting juga dipengaruhi oleh faktor sanitasi dan lingkungan serta sosial budaya.

Stunting disebabkan oleh banyak hal, mulai dari faktor gizi dan non gizi. Dari faktor non gizi contohnya seperti kurangnya pendidikan bagi calon ibu ketika hamil, persalinan, dan pola asuh terhadap anaknya. “Periode 1000 hari pertama kehidupan yaitu sejak di kandungan sampai usia 2 tahun harus mendapatkan perhatian khusus karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang dimasa depan,” ungkap Fitri.

Berdasarkan cut off WHO (2010), stunting dibedakan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu rendah (<20%), medium (20-29%), tinggi (30-39%), dan sangat tinggi (≥40%). Pada pemantauan status gizi tahun 2016-2017, Indonesia berada pada kategori medium dengan persentase 29,6%. Sedangkan Provinsi Lampung berada pada posisi tinggi 31,6%, dimana angka ini meningkat dari angka tahun sebelumnya 24,8%.

“Keadaan ini tidak baik dan harus segera kita cari apa saja penyebabnya untuk kemudian bisa kita garap bersama dalam program-program prioritas untuk menurunkan angka prevalensi ini,” kata Fitri.

Guna melakukan akselerasi penurunan stunting di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan 100 kabupaten intervensi stunting dengan menetapkan 1000 desa. Berdasarkan penetapan tersebut, kabupaten intervensi di Provinsi Lampung yaitu Lampung Selatan (7 kecamatan, 10 desa); LampungTengah (7 kecamatan, 10 desa); serta Lampung Timur (4 kecamatan, 10 desa).

Upaya penurunan prevalensi stunting Provinsi Lampung tahun ini akan diprioritaskan di 30 desa lokus intervensi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Solusi yang diambil dalam intervensi ini diklasifikasikan menjadi dua, Intervensi Spesifik Gizi (Remaja, Ibu hamil, Bayi 0-6 bulan & Ibu, Bayi 7-24 bulan & Ibu) dan Intervensi Sensitif Gizi.

“Intervensi sensitif gizi ini seperti program peningkatan ekonomi keluarga, Program Keluarga Harapan (PKH), program pangan lestari, bedah rumah, akses air bersih dan sanitasi, meningkatkan kualitas SDM melalui edukasi gizi, dan juga pembangunan infrastruktur,” kata Fitri. 

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Lampung Ida Rahmawati juga mengatakan bahwa penderita stunting ini selain mengalami gagal tumbuh fisiknya juga akan berhenti pertumbuhan otaknya. “Ini masalah serius karena akan berdampak pada pertumbuhan anak di masa depan. Dan solusi yang kita ambil untuk mengurangi hal ini juga harus kita sesuaikan dengan kondisi lingkungan dan sosial budaya di desa tersebut,” kata Ida.