Peran energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu. Untuk itu Pemerintah telah merumuskan visi pengelolaan energi nasional yakni Terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bappeda, Taufik Hidayat yang juga selaku Wakil ketua Harian 1 Tim Koordinasi Penyusunan Rancangan RUED Provinsi Lampung pada FGD Penyusunan Rancangan RUED daerah Provinsi Lampung, Selasa (19/12/2017) di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung.
Dalam sambutan yang disampaikan, Taufik kembali menekankan bahwa arah kebijakan RUED harus sejalan dengan RUEN, peraturan daerah RUED provinsi Lampung 2015-2050 harus diselesaikan pada tahun 2018, satu tahun setelah RUEN disahkan.
Selain itu, RUED harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan lainnya dengan memperhatikan kearifan local sebagai sumber energy serta bersifat lintas sektoral. “Kegiatan yang disusun dalam RUED terukur dengan peran yang jelas dari lembaga-lembaga terkait dalam mencapai target RUED,” kata Taufik.
Zoelkarnaen selaku ketua kelompok kerja Penyusunan Rancangan RUED Provinsi Lampung dalam paparannya menyampaikan bahwa RUED menjadi penentu arah kebijakan pengembangan energi terbarukan daerah. Untuk tahun 2020 diharapkan RE mencapai 100% dan bauran energi primer untuk EBT paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31% pada tahun 2050.
Pemerintah provinsi Lampung sendiri telah membentuk Tim Penyusunan Rancangan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) provinsi Lampung melalui keputusan Gubernur Lampung nomor G/332/V.24/HK/2017. Tim penyusunan terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Pokja yang akan bertanggungjawab dalam penyusunan substansi teknis RUED sampai ditetapkannya menjadi Perda.
Untuk penyusunan RUED provinsi Lampung 2015-2020, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan penganggarannya melalui APBDP 2017 dengan target substansi RUED selesai pada tahun 2017, sedangkan proses legalisasi RUED ditargetkan selesai pada tahun 2018.