FGD Penyepakatan Bersama Data Kawasan Kumuh dan RTLH, Air Minurn, Sanitasi, Persampahan Provinsi Lampung

  • 00:00 WIB
  • 13 November 2023
  • Super Administrator
  • Dilihat 331 kali
FGD Penyepakatan Bersama Data Kawasan Kumuh dan RTLH, Air Minurn, Sanitasi, Persampahan Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung Ahmad Lianurzen membuka FGD Penyepakatan Bersama Data Kawasan Kumuh dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Air Minum, Sanitasi, Persampahan Provinsi Lampung di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, Senin (13/11/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 akan dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahunan, Yaitu:

  • Tahap I : RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan tahap Penguatan Pondasi Transfo
  • Tahap II : RPJMD Tahun 2030-2034 merupakan tahap percepatan transformasi pembangunan.
  • Tahap III : RPJMD Tahun 2035-2039, merupakan tahap Pemantapan Transformasi Pembangunan.
  • Tahap IV : RPJMD Tahun 2040-2045, merupakan tahap Perwujudan Visi Pembanguna

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Lampung juga menjelaskan, ”Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan program yang membutuhkan dukungan lintas sektoral, lintas wilayah, serta membutuhkan kepastian hukum bagi para pelakunya.

”Oleh karena itu perlu kebijakan yang dapat dijadikan acuan oleh stakeholders perumahan dan kawasan permukiman dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, berkekuatan hukum, dan mampu mereduksi berbagai potensi permasalahan dan konflik yang timbul mulai dari kawasan kumuh, persampahan, lingkunga/sanitasi yang buruk, serta kualitar air minum layak dan aman,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Hal terpenting yang harus menjadi fokus kita bersama dalam penanganan permasalahan sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah Data. Data merupakan komponen penting dalam perumusan suatu kebijakan dan perencanaan pembangunan. Menyusun sebuah perencanaan yang baik, diperlukan data yang akurat atau satu data sehingga perencanaan pembangunan akan menjadi lebih tajam dan tepat sasaran. Perlunya upaya untuk dapat menghasilkan data yang sama meskipun datanya dari berbagai sumber tetapi bisa menyatukan data. Misalnya, dengan menyamakan metode yang digunakan.

“Sehingga data tersebut, bisa menjadi rujukan sebagai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam rangka pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. untuk itu diperlukan penyepakatan data multi sektor bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mempersiapkan rumah layak dan pemukiman layak menuju Indonesia Emas 2045 dan Lampung Mandiri, Maju dan Berkelanjutan,” tambahnya.