FGD Kebijakan Berketahanan Iklim Upaya Mengurangi Dampak Buruk Perubahan Iklim Provinsi Lampung

  • 00:00 WIB
  • 23 February 2024
  • Super Administrator
  • Dilihat 796 kali
FGD Kebijakan Berketahanan Iklim Upaya Mengurangi Dampak Buruk Perubahan Iklim Provinsi Lampung

Bandar Lampung – Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung Ahmad Lianurzen mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung membuka FGD Kebijakan Berketahanan Iklim Upaya Mengurangi Dampak Buruk Perubahan Iklim Provinsi Lampung, Jumat (23/2/2024).

Pada kesempatan ini Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan, Guna mendukung komitmen nasional, Pemerintah Provinsi Lampung telah menjadikan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama dalam Misi ke-6 Pembangunan Provinsi Lampung yaitu “Mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama” dan dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019- 2024.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bappeda Provinsi Lampung saat ini telah menyusun dokumen Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan isu terkait dengan perubahan iklim telah diakomodir dalam Dokumen Ranwal RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045. Target penurunan emisi GRK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun 2024 sebesar 7,29%.

“Dengan demikian, hal ini menjadi tugas kita bersama melalui sektor energi, industri, pertanian, kehutanan dan lahan serta sektor limbah[1]persampahan agar bersama-sama berkomitmen dalam mendukung aksi penurunan emisi Gas Rumah Kaca di Provinsi Lampung. Selanjutnya, dalam rangka menindaklanjuti komitmen Pemerintah Indonesia dalam ENDC, maka Provinsi Lampung ikut serta berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca secara kumulatif sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2030 hingga sebesar 8,40%,” ujar Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung.

“Namun demikian, seluruh aksi adaptasi dan mitigasi harus dilaksanakan, dimonitoring dan dievaluasi secara terus menerus setiap tahun. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjalankan Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI), telah dibentuk Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi, Kelompok Kerja, dan serta Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/213/VI.01/HK/2023. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mensosialisasikan kebijakan tersebut agar dapat dilaksanakan secara kolaboratif oleh unsur pemerintah, akademisi, badan/pelaku usaha, masyarakat/komunitas, dan media massa,” tambahnya.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Bersama terkait dengan isu, dampak dan Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim khususnya di Provinsi Lampung ini, diselenggarakan di Hotel Aston, Bandar Lampung. Pada kesempatan ini hadir DPRD Provinsi Lampung; OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung; BMKG Lampung; OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kota Bandar Lampung; Akademisi dari Universitas Satu Nusa Lampung dan Politeknik Negeri Lampung; Ketua Gapoktan, Kelompok Tani, Petani Milenial dan Pemerintah Desa; Lembaga Non-Pemerintahan, Dunia Usaha dan Media.