Bandar Lampung – Fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2021 di Ruang Rapat Alimudin Umar Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Jumat (30/7/2021). Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahannya Hari Nur Cahya Murni menyampaikan, berdasarkan hasil evalusi kelengkapan dokumen untuk Fasilitasi Perubahan RKPD 2021 yang meliputi surat permohonan dari daerah, rancangan Akhir perubahan RKPD Tahun 2021, hasil pengendalian dan evaluasi triwulan II, reviu APIP atas rancangan akhir perubahan RKPD Tahun 2021, dan format fasilitasi perubahan RKPD 2021, Sudah diterima dan lengkap sehingga dilakukan fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2021.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan dalam paparannya menyampaikan beberapa kebijakan dalam perubahan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2021, yaitu terkait Penanganan Covid-19, Pendapatan Daerah, dan Belanja Daerah.
Kebijakan dalam Penanganan Covid-19 pada Perubahan Tahun 2021, yaitu Meningkatkan dan memperluas sosialisasi dan edukasi terkait pelaksanaan protokol COVID-19 secara ketat untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi; Kebijakan subsidi fiskal guna membantu pelaku ekonomi di daerah untuk bertahan menghadapi dampak COVID-19, khususnya UMKM; Mendorong efisiensi penyerapan anggaran belanja dan refocusing belanja untuk mendukung percepatan dan kelancaran vaksinasi guna penanganan COVID-19.
Selanjutnya, Kebijakan Pendapatan Daerah Pada Perubahan Tahun 2021 yaitu Mengembangkan kebijakan pendapatan daerah untuk mendorong tingkat kepatuhan membayar pajak; Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melalui kegiatan pendataan potensi pajak kendaraan bermotor (door to door); Mengembangkan dan mengoptimalkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang semakin mudah, cepat dan akuntabel serta memperbanyak tempat pelayanan agar pelayanan semakin dekat dan terjangkau oleh masyarakat; Peningkatan pelayanan di sektor pajak daerah dan Retribusi daerah melalui peningkatan sarana, prasarana dan pemeliharaan rutin bagi peningkatan pelayanan; Meningkatkan pendapatan daerah melalui proses pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan Belanja Daerah Pada Perubahan Tahun 2021 yaitu Memprioritaskan terlebih dahulu pos belanja yang wajib dikeluarkan yaitu belanja operasi antara lain didalamnya belanja pegawai, belanja bunga serta belanja barang dan jasa yang terkait langsung dengan pelaksanaan Program/ Kegiatan dan Subkegiatan serta belanja bantuan sosial digunakan dalam rangka meningkatkan stimulus kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, bantuan sosial diberikan kepada kelompok/anggota masyarakat diantaranya yang terdampak pandemi Covid-19, Belanja modal diarahkan untuk belanja infrastruktur dan belanja modal lainnya yang dimanfaatkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung, Alokasi belanja perubahan sebagian berasal dari Refocusing Anggaran pada Tahun 2021 dalam rangka penyelenggaraan vaksin untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang di fasilitasi oleh Kemendagri melalui Dirjend Bina Pembangunan Daerah ini diikuti oleh Bidang Teknis dan UPTD Pusdatin Bangda Bappeda Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan OPD terkait. Kegiatan ini juga ditutup oleh Direktur Perencanaan Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Dirjend Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyoto Suwignyo.