Evaluasi Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019

  • 00:00 WIB
  • 12 November 2021
  • Super Administrator
  • Dilihat 827 kali
Evaluasi Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019

Bandar Lampung: Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kemendagri Republik Indonesia Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Evaluasi Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 secara virtual di Ruang Rapat Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Jumat (12/11/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt.Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah, dan dipimpin oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, dan Kepala Dinas terkait.

Plt.Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah, Sugeng Haryono dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan evaluasi, Kemendagri akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda tentang RPJMD Tahun 2019-024 sebagai dasar tindaklanjut untuk mendapatkan Noreg. Selanjutnya, pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai lampiran Kemendagri hasil pelaksanaan evaluasi. Kemudian, Provinsi Lampung harus membuat langkah-langkah percepatan penetapan Perda RPJMD dan menyampaikan Perda tentang perubahan perda RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pengkajian.

"Revisi RPJMD ini merupakan suatu kebutuhan bagi Provinsi Lampung. Pada saat penyusunan di tahun 2019 kami telah secara seksama memperhitungkan indikator-indikator dan resiko-resiko yang berjalan selama lima tahun, namun pada saat itu kita tidak menghitung adanya resiko Covid-19. Sehingga pada saat terjadi Covid-19 yang saat ini belum selesai, tentunya hal ini sangat mempengaruhi indikator-indikator yang akan dicapai, seperti pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, dan lain-lain. Oleh karena itu berdasarkan hasil diskusi dari eksekutif dan legislatif, maka disepakati, kita untuk sama-sama melakukan pemutakhiran, konten dari RPJMD ini, jika nanti pada akhir masa jabatan Gubernur Lampung, target-target yang ingin dicapai itu, dapat lebih realistis. Oleh karena sudah disesuaikan dengan kondisi terkini," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung juga menjelaskan, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Lampung No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024, sudah melalui proses panjang.

"Sudah di diskusikan dengan para akademisi, dan mendapatkan masukan dari organisasi kemasyarakatan, dengan kabupaten/kota.  Sudah dibahas secara intensif dengan organisasi vertikal, Bank Indonesia, BPS, dll. Dan Sudah dibahas secara mendalam oleh Pansus Perda Revisi RPJMD di lembaga legislatif, juga sudah disesuaikan dengan dokumen-dokumen perencanaan lainnya, sperti RTRW, RAD,  SDGs, dan juga sudah didukung oleh analisis KLHS. Oleh karena itu, maka kami berkeyakinan bahwa, secara proses maupun prosedur, ini isyaallah sudah memenuhi seluruh ketentuan, dan ini juga berkat dukungan dan bimbingan dari Ditjen Bina Bangda," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

"Untuk itu sekali lagi atas nama Gubernur Lampung, saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas Bimbingan Ditjen Bina Bangda. Dan mohon dukungannya untuk pembangunan di Provinsi Lampung kedepan," tambahnya.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan, "Maksud dari perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 adalah memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Provinsi Lampung 3 (tiga) tahun ke depan yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD serta dalam rangka upaya percepatan penanggulangan dan penanganan dampak pandemi COVID-19," ujarnya.