Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung
bersama OPD terkait, mengikuti Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung
Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Alimudin Umar Lt.3 Bappeda Provinsi Lampung,
Jumat (16/08/2024).
Rapat yang dilaksanakan secara daring dan luring oleh
Kemendagri Ditjen Bina Bangda ini, diselenggarakan guna melaksanakan amanat
Pasal 323 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi.
Pada kesempatan ini Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira
Umihanni memaparkan terkait Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Lampung
Tahun 2025-2045 yang terdiri dari gambaran umum kondisi daerah Lampung, serta
permasalahan dan isu strategis yang dihadapi provinsi Lampung hingga 20 tahun
ke depan.
“Untuk menghadapi berbagai persoalan dan tantangan yang ada
di Provinsi Lampung, Provinsi Lampung memiliki Visi Lampung SMART (Sejahtera,
Maju, Merata dan Berkelanjutan) 2025-2045 dengan 8 misi pembangunan daerah, 17
sasaran pokok dan 45 indikator utama pembangunan. Mudah-mudahan dokumen yang
kami paparakan pada hari ini sudah memenuhi seluruh regulasi dan ketentuan yang
mengatur terkait penyusunan RPJPD serta seluruh prosesnya sudah dilakukan
secara sesuai." ujarnya.
“Dokumen RPJPD 2025-2045 merupakan penjabaran dari visi,
misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk
20 tahun ke depan. Evaluasi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian dokumen
RPJPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan tinggi,” ujar Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri,
Bob R. F. Sagala saat membuka rapat evaluasi ini.
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045
- 15:25 WIB
- 29 November 2024
- Super Administrator
- Dilihat 51 kali