Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Simpul Jaringan Informasi Geospasial Provinsi Lampung, Rabu (30/8) di Hotel Emersia.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP), sekaligus memfasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia khususnya yang mengelola data dan informasi geospasial.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Taufik Hidayat selaku Kepala Bappeda Provinsi Lampung bahwasannya sejak tahun 2015 Provinsi Lampung telah menjadi bagian penting dari Simpul Jaringan pada Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Namun demikian langkah-langkah sosialisasi dan implementasinya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggungjawab data, sehingga Simpul jaringan ini belum mampu berperan optimal dalam menyediakan informasi geospasial dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional untuk dapat diakses secara mudah dan cepat oleh masyarakat.
Apalagi ketersediaan data informasi geospasial menjadi sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Indonesia. “Oleh karenanya kita harus senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan penyedian data base informasi geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi dan berkesinambungan,” ujarnya.
Beberapa langkah-langkah strategis dalam membangun pengelolaan informasi geospasial di Provinsi Lampung yaitu:
-
Pada tahun 2011 Pemerintah Provinsi Lampung membentuk unit khusus yang menangani data dan informasi geospasial melalui Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2010 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Data Spasial yang sekarang kita kembangkan menjadi UPTB Pengelolaan Data Perencanaan yang mencakup data spasial maupun data statistik melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2017. Hal Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung Kebijakan Satu Peta (KSP) yang saat ini menjadi tekad pemerintah.
-
Sejak tahun 2015 Provinsi Lampung telah menjadi bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Lampung sebagai salah satu simpul jaringan yang terkoneksi dengan Ina Geoportal melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Lampung dan dibentuknya Forum Data Informsi Geospasial melalui Peraturan Gubernur Nomor G/572/II.02/HK/2016.
-
Mendorong Universitas Lampung untuk membangun Unit Pengembangan dan Pemanfaatan Informasi Geospasial (UPPIG) yang merupakan perpanjangan tangan Badan Informsi Geospasial.
-
Melakukan sosialisasi kepada OPD Provinsi maupun kabupaten/kota tentang simpul jaringan, data dan informasi geospasial serta kami pesankan khusus agar dalam setiap Pembuatan Peta Tematik data pembangunan harus menggunakan peta dasar yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial.
-
Meminta advokasi dan pendampingan yang terus menerus kepada Badan Informsi Geospasial dalam pengoperasian simpul jaringan serta pengembangan data dan informasi geospasial; dan
-
Menjalin kerjasama dengan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam penyediaan data Geospasial di Provinsi Lampung.
Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan tersedianya data base informasi geospasial di Provinsi Lampung, Bappeda Provinsi Lampung khususnya UPTB-Pengelola Data Spasial memiliki beberapa agenda kedepan antara lain:
-
Mengoptimalkan peran forum data informasi geospasial yang telah dibentuk untuk lebih mendorong penyediaan data yang bersifat spasial.
-
Membuat beberapa regulasi yang mendorong OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk penyediaan informasi geospasial sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan standar operasional prosedur yang telah disepakati bersama.
-
Melakukan kerjasama dengan ESRI untuk membantu pembangunan dan pengembangan infrastruktur informasi geospasial dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pengelola informasi geospasial.
Namun, lanjutnya, upaya-upaya yang akan dilakukan tersebut diatas tidak akan terwujud tanpa dukungan semua semua pihak terkait. Untuk itu Kepala Bappeda berharap dengan dilaksanakannya Bimtek hari ini mampu dimanfaatkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta menjadi pedoman dalam mengimplementasikan pengelolaan dan pengoperasian Simpul Jaringan serta penyebarluasan data dan informasi geospasial di Provinsi Lampung.