BIMTEKE-PLANNING: KASUBBID PERENCANAAN MAKRO SAMPAIKAN SISTEMINFORMASI PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pringsewu:Kepala Subbid (Kasubid) PerencanaanMakro Andi Arafat, mewakili Kepala Bidang Perencanaan Makro dan Ekonomi (PME) BappedaProvinsi Lampung, menjadi salah satu narasumber pada “Bimbingan Teknis Aplikasi E-Planning Kabupaten Pringsewu” di RuangRapat Kantor Bappeda Kabupaten Pringsewu, Kamis (5/12/2019).
DalamBimtek yang diselengggarakan oleh Bappeda Kabupaten Pringsewu tersebut, KasubidPerencanaan Makro Bappeda Provinsi Lampung Andi Arafat, menyampaikan materi “SistemInformasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.”
“Pasal 315 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Evaluasi terhadap rancanganPerda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikotatentang penjabaran APBD dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan PerdaKabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentangpenjabaran APBD dengan : a) ketentuan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi; b) kepentingan umum; c) RKPD serta KUA dan PPAS; dan d) RPJMD,” jelasAndi Arafat.
Ia juga menambahkan, “5 poin tindak lanjut arahanKPK dalam perencanaan dan penganggaran daerah yaitu, 1. TerintegrasinyaAplikasi Perencanaan (e-Planning) dan Aplikasi Penganggaran (e-Budgeting), 2. Pokok–PokokPikiran/Reses Anggota DPRD terdokumentasi dengan baiksejak tahap Perencanaan Pembangunan sampai dengan Pelaksanaan, sertaterintegrasi dalam Sistem e-planning dan e-budgeting, 3. ProgramKegiatan RKPD, Renja OPD mengacu pada RPJMD, 4. Digunakan Standar Satuan Harga( SSH ) dan Analisa Standar Biaya (ASB ) dalam Perencanaan dan Penganggaran, 4.Tersedianya Aplikasi Berbasis WEB,” ujarnya.