Bandar Lampung – Memasuki fase industri ke-4 menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan era keterbukaan informasi publik. Ketersediaan data dan informasi menjadi bagian penting dalam paradigma perencanaan yang berkualitas maupun pembangunan secara umum. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Bappeda Provinsi Lampung melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar dan Metadata Statistik Sektoral Kab/Kota Se Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan di Emersia Hotel Bandar Lampung, Kamis (30/6/2022) dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung Zainal Abidin.
Mewakili Gubernur Lampung, dalam sambutannya Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menjelaskan bahwa data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (e-database SIPD) dan harus memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, yakni Satu Standar Data, Satu Metadata dan Interoperabilitas serta memiliki Referensi Data.
“Saat ini, pengelolaan data pembangunan di kabupaten/ kota belum optimal. Hal ini dapat terlihat dari ketersediaan dan kualitas data pembangunan (data statistitik sektoral) yang dihasilkan oleh produsen data masih belum memenuhi standar dan metadata sesuai dengan prinsip satu data Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan bimbingan teknis bagi pengelola data pembangunan kabupaten dan kota se provinsi Lampung khusunya dalam hal penyusunan standar dan metadata statistik sektoral guna meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kualitas pengelolaan data terhadap penyelenggaraan statistik sektoral di kabupaten dan kota se Provinsi Lampung, sehingga ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses antar instansi pusat dan daerah baik provinsi maupun Kabupaten/kota dapat terwujud,” ujar Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Kegiatan yang menghadirkan 3 narasumber sekaligus yaitu Pranata Komputer Ahli Madya BPS Provinsi Lampung Sudiyanto, Statistisi Ahli Muda BPS Provinsi Lampung Dewi Wahyuningsih, dan Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung Jua Mahardhika, ini diikuti oleh Perwakilan Bappeda Kab/ Kota se-Provinsi Lampung dan Dinas Kominfo Kab/Kota se-Provinsi Lampung.