BAPPEDA SAMBUT BAIK VISITASI KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG

  • 00:00 WIB
  • 05 October 2018
  • Super Administrator
  • Dilihat 1647 kali
BAPPEDA SAMBUT BAIK VISITASI KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Jumat (5/10). Kunjungan ini dimaksudkan untuk memverifikasi secara faktual implementasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang masuk ke dalam 8 (delapan) besar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kategori OPD di Lingkungan provinsi Lampung.

Visitasi dipimpin Ketua KI Lampung, Dery Hendryan bersama Komisioner KI lainnya, As’ad Muzzammil, Khalida, dan Dedeh Kurniasih serta beberapa staf sekretariat KI. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Bappeda ProvinsiLampung, Taufik Hidayat dan seluruh Tim Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi (PPID) Pembantu Bappeda Provinsi Lampung.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Lampung sudah dalam tahap finalisasi, yakni penilaian atas implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik se-Provinsi Lampung tahun 2018. Berdasarkan hasil pengembalian SAQ (Self AssesmentQuissioners) atau borang penilaian, terdapat 8 SKPD yang masuk ketahap visitasi, salah satunya adalah Bappeda.

“Dari 8 besar ini kita lakukan visitasi untuk mngetahui apakah informasi publik yang dimuat secara online dan yang dilaporkan ke KI beserta SAQ benar-benar terdapat bentuk fisiknya. Penilaian dari administrasi awal dan visitasi ini akan menentukan 3 besar untuk memperoleh penganugerahan keterbukaan informasi publik,” ujar Dery.

Diketahui, pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik ini diklasifikasikan dalam 6 kategori, yaitu PPID Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal,Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dan Desa/kelurahan.

Penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik ini, lanjut Dery, dimaksudkan untuk mengevaluasi, menilai dan menetapkan keterbukaan informasi Badan Publik dengan mengacu kepada standar pelayanan informasi publik dengan indikator penilaian yaitu mengumumkan, menyediakan, melayani dan mengelola informasi publik.

Sekretaris Bappeda yang juga Ketua PPID Bappeda Provinsi Lampung,Elvira Umihanni mengatakan, Bappeda sebagai Badan Publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik melalui  pelayanan informasi publik secara terpadu, terbuka, transparan, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat. Implementasi pengelolaan informasi publik secara terpadu dan profesional dilakukan oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) sesuai yang tertuang dalam SK Kepala Bappeda Tahun 2017.

“Tahun 2016 dan 2017, Bappeda meraih Peringkat pertama dalam Keterbukaan Informasi Publik dan itu membuat Bappeda berkomitmen dan terus tertantang untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Elvira.