Bappeda Provinsi Lampung Memfasilitasi RKPD Tahun 2026 Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur

  • 15:02 WIB
  • 07 July 2025
  • Super Administrator
  • Dilihat 38 kali
Bappeda Provinsi Lampung Memfasilitasi RKPD Tahun 2026 Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur

Bandar Lampung - Bappeda Provinsi Lampung kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah dengan memfasilitasi Zoom Meeting Fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 untuk Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bappeda kabupaten/kota terkait.

Sebagai instansi pembina perencanaan pembangunan di tingkat provinsi, Bappeda Provinsi Lampung memegang peran penting dalam memastikan penyusunan RKPD kabupaten/kota selaras dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Lampung dan prioritas nasional. Melalui fasilitasi ini, Bappeda Provinsi Lampung memberikan arahan teknis sekaligus ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk menyusun dokumen RKPD yang lebih terintegrasi, akuntabel, serta berorientasi pada hasil.

Dalam pertemuan tersebut, Bappeda Provinsi Lampung menekankan pentingnya integrasi prinsip-prinsip perbaikan tata kelola pemerintahan yang dinilai melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Penyusunan RKPD Tahun 2026 juga diarahkan agar senantiasa memperhatikan pedoman penyusunan RKPD yang telah ditetapkan, kondisi permasalahan dan potensi pembangunan di Tahun 2025, serta aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui proses Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan pokok-pokok pikiran DPRD. Dokumen RKPD menjadi dasar utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menentukan arah pembangunan daerah.

Bappeda Provinsi Lampung juga mengingatkan konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila kepala daerah tidak menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD atau tidak melaksanakan program strategis nasional. Berdasarkan Pasal 67 Huruf F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian hak keuangan selama tiga bulan.

Melalui fasilitasi ini, Bappeda Provinsi Lampung berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun RKPD yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Lampung.