Pemerintah Provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis kearsipan bagi pengelola arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (4/9/2017). Peserta bimtek berjumlah 75 yang terdiri dari pengelola arsip OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dengan materi kebijakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung sebagai lembaga kearsipan daerah.
Kemudian, pengantar kearsipan, pengelolaan arsip, dinamis dan statis, serta pemberkasan dan penyusutan arsip. Tahun ini, sebanyak lima OPD di Lingkungan Provinsi Lampung yakni Bappeda, Biro Hukum, Biro Aset dan Perlengkapan, Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi pilot project kearsipan.
"Targetnya, agar penilaian monitoring dan evaluasi kearsipan yang digelar Arsip Nasional RI (ANRI) pada November 2017, menjadi lebih baik," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Herlina Warganegara.
Pada April 2016 lalu, kata Herlina, ANRI mengevaluasi dan monitoring kearsipan yang diwakili oleh beberapa OPD Provinsi Lampung. "Hasilnya memang belum baik, namun dengan bimtek ini, kami berharap agar penilaian ini dapat diperbaiki," kata Herlina.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Hery Suliyanto, mengatakan penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin tertibnya arsip. Lalu, ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya serta terwujudnya pengelolaan arsip yang handal berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 2019 tentang Kearsipan.
Selain itu, kata Hery, kearsipan juga digunakan sebagai perlindungan kepentingan negara dan hal-hal keperdataan, keselamatan arsip itu sendiri, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tujuan arsip tersebut dapat tercapai sesuai dengan standar kearsipan.
Pelaksanaan kearsipan, lanjut Hery agar dapat melibatkan semua OPD sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai kebutuhan dan keinginan semua pihak, kriteria lembaga kearsipan daerah baik provinsi, kabupaten/kota oleh Kemendagri. "Kami berharap ini berdampak terhadap penilaian dan penentuan tipe lembaga kearsipan. Hal tersebut dimaksudkan agar peran dan fungsi penyelenggaraan kearsipan dapat berjalan secara optimal," kata Heri.
Sumber : Humas Pemprov Lampung