BAPPEDA LAMPUNG BERPERAN AKTIF DALAM PENGUATAN TUGAS PPID DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG

  • 00:00 WIB
  • 21 March 2017
  • Super Administrator
  • Dilihat 1383 kali
BAPPEDA LAMPUNG BERPERAN AKTIF DALAM PENGUATAN TUGAS PPID DI LINGKUNGAN PROVINSI LAMPUNG

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang mengharuskan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Penguatan Tugas PPID Provinsi Lampung yang bertempat di Ruang Sungkai Lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (21/3).


Â

Kegiatan yang diikuti oleh 65 orang berasal dari Diskominfo dan SKPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, kegiatan  ini juga dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Lampung Amartoni Ahadis, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Chrisna Putra, dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan.


Dalam sambutannya, Chrisna Putra selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Lampung mengharapkan  pertemuan ini bisa meminimalisir semakin meningkatnya pertumbuhan sengketa informasi yang semakin tahun semakin meningkat, sehingga keberadaan PPID yang memiliki standar pelayanan informasi publik dapat meminimalisir terjadinya sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon kepada Komisi Informasi (KI).


Selain itu Asisten Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Lampung, Amartoni Ahadis yang mewakili sambutan Gubernur Lampung menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 dan dalam rangka menghadapi era keterbukaan setiap badan publik dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, murah, transparan dan akuntabel. Sehingga diperlukan peran aktif untuk mengoptimalkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Bappeda Provinsi Lampung yang pada Tahun 2016 Meraih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Tahun 2016 terus berkomitmen terhadap kepatuhan dan keterbukaan informasi publik. Bappeda telah mengimplementasikannya melalui penunjukan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SOP layanan informasi, penyediaaan sarana prasarana, inovasi pelayanan dan tersedianya daftar informasi publik oleh PPID Bappeda.


Layanan informasi publik di Bappeda dapat diperoleh melalui desk layanan langsung berdasarkan ketentuan yang berlaku atau melalui website dengan alamat www.bappeda.lampungprov.go.id. Dengan adanya penyediaan informasi ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi dengan masyarakat sebagai upaya untuk membangun kepercayaan dari masyarakat.