SOSIALISASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI

  • 00:00 WIB
  • 12 December 2019
  • Super Administrator
  • Dilihat 2607 kali
SOSIALISASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Bandar Lampung: Bappeda Provinsi Lampung menyelenggarakan “Sosialisasi Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi,” terkait transformasi jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, khususnya jabatan fungsional perencana, di Ruang Rapat Alimuddin Umar, Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung,Rabu (11/12/2019).

 

Dalam sosialsi tersebut menghadirkan Dua Narasumber sekaligus, yaitu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional  Perencana Kementerian PPN/Bappenas, Rita Miranda. Serta, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung, Wiryono.

 

“Dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan  profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk  mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik perlu dilakukan  penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam  jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penyetaraan  Pengangka- tan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing,” jelas Wiryono.

 

Rita juga menyampaikan, “Tugas Jabatan Fungsional (JFP) Perencana adalah menyiapkan, mengkaji,merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunanan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan,” Jelas Rita Miranda.

 

“Penilaian kinerja PNS JFP dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsurpenilaian: 70% untuk penilaian SKP dan30% untuk penilaian perilaku atau 60%untuk penilaian SKP dan 40% untuk penilaian perilaku. Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai syarat kenaikan jabatan ke dalam JFP Ahli Madya (Gol. IV.a)  dan kedalam JFP Ahli Utama (Gol. IV.d),”tambahnya.