Bandar Lampung – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.
Bappeda Provinsi Lampung bersama Bappeda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Pengelolaan DBH Sawit Berkelanjutan di Provinsi Lampung di Ruang Alimuddin Umar Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Senin (16/10/2023). Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung Evie Fatmawaty.
Dalam paparannya Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan, prioritas penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, 20% Pengunaan untuk Kegiatan Lainnya.
80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, yaitu Penanganan jalan, meliputi: Rekonstruksi/peningkatan struktur; Pemeliharaan berkala; dan/atau Pemeliharaan rutin. Kemudian, Penanganan jembatan, meliputi: Rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; Penggantian jembatan; dan/ atau Pembangunan jembatan.
Selanjutnya, pembagian persentase 20% digunakan untuk Kegiatan Lainnya. Seperti Pendataan perkebunan sawit rakyat; Penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil; Rehabilitasi hutan dan lahan; dan Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan penggunaan DBH Sawit, Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH Sawit dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH Sawit di wilayahnya,” tambah Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung juga menyampaikan, ada 5 poin penting terkait DBH Perkebunan Sawit yaitu Fokus pada ruas jalan kondisi rusak yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit; Fokus pada ketuntasan ruas jalan kondisi rusak; Bilamana alokasi terbatas dapat dilakukan penanganan dengan cara pemeliharaan rutin (Patching); Pemda menyiapkan dan melengkapi persyaratan teknis untuk Pembahasan RKP DBH Sawit; Melaporkan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit kepada Kementerian/Lembaga, termasuk diantaranya Kementerian PUPR.