Bandar Lampung - Sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pembangunan, Bappeda Provinsi Lampung mendorong pelestarian budaya lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah, untuk itu Tenaga Pendamping Gubernur Lampung Bidang Budaya bersama Bappeda Provinsi Lampung menggelar Rapat Kebijakan Gubernur Lampung tentang Penggunaan Pakaian Adat dan Bahasa Lampung di Ruang Aula Bappeda Provinsi Lampung pada Rabu, (9/7/2025).
Kebijakan yang bertajuk “Kamis Beradat” ini mengamanatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengenakan pakaian adat Lampung dan menggunakan bahasa Lampung setiap hari Kamis selama jam kerja. Langkah ini bertujuan tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga memantik tumbuhnya sektor ekonomi kreatif berbasis budaya serta meningkatkan daya saing pariwisata daerah.
Berbagai jenis pakaian adat Lampung yang dimaksud seperti tapis, tumpal, dan siger Pepadun maupun Saibatin. Bappeda Provinsi Lampung turut mendukung upaya sosialisasi dan fasilitasi pelatihan bahasa Lampung untuk memastikan seluruh ASN mampu mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan frekuensi penggunaan pakaian adat dan bahasa daerah, tumbuhnya komunitas budaya di berbagai wilayah, serta peningkatan kontribusi ekonomi kreatif berbasis budaya.