Bandar Lampung – Bappeda Provinsi Lampung mengikuti rapat pembahasan Perubahan Rencana Kerja dan Penganggaran (P-RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2025 se-Provinsi Lampung pada Selasa (2/9/2025) di Ruang Command Centre Bappeda Provinsi Lampung. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta OPD teknis di Provinsi Lampung.
Agenda pembahasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Melalui forum ini, Bappeda Provinsi Lampung berperan aktif memastikan perencanaan dan penganggaran DBH Sawit dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Rapat ini menjadi wadah untuk menyelaraskan berbagai kepentingan dan program pembangunan, mulai dari infrastruktur, ketenagakerjaan, hingga keberlanjutan perkebunan sawit di Lampung. Bappeda Provinsi Lampung menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar pemanfaatan DBH Sawit tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan perbaikan kualitas lingkungan.
