Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Lampung Tahun 2021

  • 00:00 WIB
  • 03 March 2021
  • Super Administrator
  • Dilihat 1621 kali
Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Lampung Tahun 2021

Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung selaku Ketua Tim Koordinasi Pangan Gizi (TKPG) diwakili oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung membuka secara virtual acara Konsultasi Publik Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Lampung Tahun 2021 di Ruang Rapat Harris Hasyim Lantai 1 Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (3/3/2021).


Dalam sambutannya Ketua Tim Koordinasi Pangan Gizi (TKPG) berharap konsultasi publik ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan RAD-PG untuk membangun kesepahaman multisektor antara pemerintah, swasta, akademisi, tokoh masyarakat serta NGO. sehingga dihasilkan kebijakan, program dan kegiatan yang tepat sasaran, agar terwujud ketahanan pangan dan kualitas gizi masyarakat di Provinsi Lampung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Kegiatan ini membahas terkait penyusunan Rencana Aksi Pangan RAD PG selaras dengan tujuan kedua Sustainable Development Goals (SGDs) yaitu mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi, serta mendorong pertanian yang berkelanjutan yang ditargetkan tercapai pada tahun 2030, sedangkan di tahun 2025 dapat tercapai penurunan stunting dan wasting pada balita serta penanganan kebutuhan gizi remaja perempuan, wanita hamil dan menyusui, maupun lansia.

 

Sektor-sektor yang berkontribusi terhadap Rencana Aksi Pangan dan Gizi dikelompokan dalam 5 Pilar, yaitu :

  1. Pilar 1 – Perbaikan Gizi Masyarakat, meliputi bidang:
  1. Promosi dan pendidikan gizi masyarakat; 
  2. Pemberian suplementasi gizi; 
  3. Pelayanan kesehatan dan masalah gizi; 
  4. Pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi; 
  5. Jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan dan gizi; dan 
  6. Pendidikan anak usia dini. 
  1. Pilar 2 – Peningkatan Aksesbilitas Pangan Yang Beragam, meliputi bidang: 
  1. Produksi pangan dalam negeri; 
  2. Penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal; 
  3. Distribusi pangan;
  4. Konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, 
  5. Peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi. 
  1. Pilar 3 – Mutu dan Keamanan Pangan, meliputi bidang: 
  1. Pengawasan regulasi dan standar gizi;
  2. Pengawasan keamanan pangan segar; 
  3. Pengawasan keamanan pangan olahan; 
  4. Pengawasan pangan sarana air minum dan tempat-tempat umum; dan 
  5. Promosi keamanan pangan. 
  1. Pilar 4 – Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, meliputi bidang: 
  1. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular; 
  2. Pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular; 
  3. Penyediaan air bersih dan sanitasi; 
  4. Penerapan kawasan tanpa rokok; dan 
  5. Penerapan perilaku sehat. 
  1. Pilar 5 – Koordinasi Pembangunan Pangan dan Gizi, meliputi bidang: 
  1. Perencanaan pangan dan gizi; 
  2. Penguatan peranan lintas sektor; 
  3. Penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi; 
  4. Pelibatan pemangku kepentingan; 
  5. Pemantauan dan evaluasi; dan 
  6. Penyusunan dan penyampaian laporan.

Selanjutnya, target dan sasaran yang ingin dicapai dari upaya perbaikan pangan dan gizi juga telah tertuang dalam RPJMD 2019-2024 yaitu meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas gizi masyarakat dengan meningkatnya ketersediaan pangan dan menurunnya kasus balita stunting;