Bappeda Provinsi Lampung Gelar Desk Pelaporan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA 2025

  • 09:14 WIB
  • 28 August 2025
  • Super Administrator
  • Dilihat 60 kali
Bappeda Provinsi Lampung Gelar Desk Pelaporan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA 2025

Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bappeda akan melaksanakan Desk Pelaporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA 2025 pada Senin–Selasa, (25–26/8/2025), bertempat di Ruang Rapat Sutomo Lt. 3, Kantor Bappeda Provinsi Lampung.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pelaksanaan dekonsentrasi maupun tugas pembantuan harus dipertanggungjawabkan melalui pelaporan kepada kementerian terkait.

Desk Pelaporan ini diikuti oleh perangkat daerah yang memperoleh kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sebagai koordinator, Bappeda Provinsi Lampung berperan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, ketepatan sasaran program, serta kelengkapan dokumentasi laporan. Melalui forum ini, Bappeda juga mendorong optimalisasi realisasi program agar mendukung prioritas pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas SDM, pemerataan infrastruktur, dan penguatan daya saing Provinsi Lampung.

Kegiatan Desk Pelaporan ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan sekaligus evaluasi yang dapat meningkatkan transparansi dan sinergi antar perangkat daerah dalam mengelola anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat Lampung.