Bandar Lampung — Upaya memperkuat tata kelola pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Melalui kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Risiko dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM) yang digelar pada 30–31 Oktober 2025 di Ruang Rapat Alimuddin Umar Lt. 3 Bappeda Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesamaan pandang tentang pentingnya pengelolaan risiko dalam setiap tahap pembangunan, terutama di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera V bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Lampung, dengan peserta rapat dari perwakilan OPD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dari 15 kabupaten/kota, Asosiasi Pengembang seperti DPD REI, APERSI, Himpera, dan PI, dan akademisi Universitas Lampung. Kebersamaan lintas sektor itu menjadi bukti bahwa penerapan manajemen risiko bukan semata urusan administrasi, tetapi komitmen moral bersama untuk memastikan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Dalam sambutan tertulis, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Dr. Anang Risgianto, diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahaan (PIK) Bappeda Provinsi Lampung, Endang Wahyuni, menekankan bahwa penerapan manajemen risiko adalah instrumen penting dalam meningkatkan ketahanan pembangunan dan efisiensi penggunaan sumber daya. “Manajemen risiko adalah cara kita meningkatkan ketahanan pembangunan, menciptakan pengambilan keputusan yang lebih baik, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, di tengah kebutuhan hunian layak yang masih tinggi di Lampung, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting agar pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan.
Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi, Robert Ambrosius Sianturi, juga menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan asosiasi pengembang agar program perumahan dapat berjalan selaras dan bebas dari tumpang tindih. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan pembiayaan rumah subsidi harus dikelola dengan memperhitungkan risiko sejak tahap perencanaan. Sinkronisasi data, katanya, menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran dan masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap rumah yang aman dan layak huni.
Selain menyoroti tata kelola program, kegiatan ini juga membahas penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di sektor perumahan. Akademisi Teknik Sipil Universitas Lampung, Endro P. Wahono, memaparkan bahwa setiap proyek konstruksi, baik besar maupun kecil, wajib menerapkan prinsip K3L sejak tahap perencanaan. Ia menegaskan bahwa budaya kerja aman bukan sekadar kewajiban kontraktual, tetapi bagian dari tanggung jawab moral untuk melindungi pekerja dan lingkungan. Peserta diajak memahami pentingnya audit K3L, penyediaan alat pelindung diri, serta analisis jarak aman bagi proyek yang berdekatan dengan jaringan berisiko tinggi seperti SUTET dan pipa gas kota.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung pada kesempatan ini juga menyampaikan mengenai teori dasar kebakaran dan cara penggunaan alat pemadam api ringan (APAR). Melalui praktik sederhana, peserta belajar mengenali sumber api dan cara memadamkannya tanpa menimbulkan risiko tambahan. “Mengetahui cara memadamkan api dengan benar bisa menyelamatkan nyawa. Pencegahan risiko tidak hanya tanggung jawab proyek besar, tetapi juga kebiasaan sehari-hari,” ujar Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkar, Suhaimi.
Dari berbagai paparan dan simulasi tersebut, disimpulkan bahwa pembangunan perumahan tidak lagi cukup diukur dari jumlah unit yang berdiri, tetapi dari seberapa kuat sistem pengelolaan risikonya. Kesadaran itu melahirkan sejumlah rekomendasi, antara lain peningkatan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penguatan pelatihan K3L, serta pembentukan jejaring komunikasi risiko antarinstansi. Komitmen ini juga diperluas dengan penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan perumahan dan kawasan permukiman, sebagai wujud komitmen bersama melawan korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Membangun
rumah rakyat sejatinya bukan hanya menyediakan bangunan fisik, tetapi juga
membangun rasa aman dan tanggung jawab sosial di dalamnya. Dengan memperkuat
manajemen risiko dan menanamkan budaya integritas, pembangunan di Provinsi
Lampung diharapkan semakin tangguh menghadapi tantangan masa depan, lebih
inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan
Kewilayahaan (PIK) Bappeda Provinsi Lampung saat menutup kegiatan tersebut.
