Bappeda Lampung Bahas Usulan Deliniasi Hutan Produksi Register 40 untuk Dukung Pembangunan Kotabaru dan Hutan Produksi Register 1 untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

  • 14:18 WIB
  • 28 November 2025
  • Super Administrator
  • Dilihat 36 kali
Bappeda Lampung Bahas Usulan Deliniasi Hutan Produksi Register 40 untuk Dukung Pembangunan Kotabaru dan Hutan Produksi Register 1 untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan. Komitmen ini diwujudkan dalam rapat pembahasan usulan deliniasi kawasan hutan produksi untuk mendukung pengembangan Kotabaru dan ketahanan pangan, yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut menindaklanjuti rencana penataan batas (deliniasi) Kawasan Hutan Produksi Gedong Wani Register 40 dan Register 1 Way Pisang di Kabupaten Lampung Selatan, yang menjadi salah satu area strategis bagi rencana pengembangan wilayah dan program ketahanan pangan. Pembahasan ini penting agar setiap langkah perencanaan pembangunan di kawasan tersebut tetap sesuai dengan tata ruang dan tidak mengganggu fungsi ekologis hutan produksi sebagai bagian dari sistem penyangga lingkungan.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan (PIK) Bappeda Provinsi Lampung, Endang Wahyuni, dan dihadiri oleh Tokoh Lampung, Anshori Djausal, bersama perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

Endang Wahyuni menegaskan bahwa pembahasan usulan deliniasi kawasan hutan produksi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, karena menyangkut keseimbangan antara fungsi lingkungan dan arah pembangunan wilayah. Ia menilai pentingnya sinergi antarsektor agar pemanfaatan ruang di kawasan hutan produksi dapat mendukung kebutuhan pembangunan tanpa menyalahi ketentuan. Ia juga menekankan bahwa penyusunan dokumen teknis seperti blok plan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan perencanaan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.