FGD Implementasi Komitmen Pembangunan Rendah Karbon ditengah ancaman Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022

FGD Implementasi Komitmen Pembangunan Rendah Karbon ditengah ancaman Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2022

Bandar Lampung – Kepala Bappeda Provinsi Lampung diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahaan (PIK) Bappeda Provinsi Lampung menjadi Keynote Speaker pada FGD Implementasi Komitmen Pembangunan Rendah Karbon ditengah ancaman Undang-Undang Cipta Kerja di Aston Lampung City Hotel, Kamis (20/01/2022).

Dalam paparannya Kepala Bidang PIK Bappeda Provinsi Lampung Ahmad Lianurzen menyampaikan, Pembangunan Rendah Karbon dalam kerangka Kebijakan Ekonomi Hijau penting untuk diadaptasi mengingat tren pembangunan yang semakin bergantung pada keberlanjutan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk mencapai kebijakan pembangunan rendah karbon yang efektif, penyusunan kebijakan harus dilakukan secara menyeluruh dari tingkat nasional hingga tingkat daerah. PPRK di daerah merupakan kontribusi daerah (Provinsi/Kabupaten/ Kota) terhadap komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi GRK. Kebijakan pembangunan rendah karbon di Provinsi Lampung membutuhkan proses penyusunan kebijakan ekonomi hijau yang inklusif terhadap pemangku kepentingan daerah, baik dari pemerintah Kab/Kota, kelompok masyarakat, dan sektor swasta.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Walhi Lampung ini, bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan, tantangan pembangunan rendah karbon yang telah terlaksana, peluang dan tantangan pembangunan rendah karbon di Provinsi Lampung Tahun 2022-2030, kemudian sejauhmana konstribusi pelepasan karbon dan stok karbon yang ada di Provinsi Lampung selama 5 tahun terakhir, serta bagaimana arah pembangunan di Provinsi Lampung pada sektor pertanian, kehutanan, dan atau pengguna lahan sampai tahun 2030.