Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun 2016
By Administrator06 Oktober 2016
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerima Audiensi Tim Pusat Laboratorium Lemhanas RI dalam rangka Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pusat Laboratorium Lemhanas RI dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait berbagi pakai data, dalam rangka pengumpulan dan pengolahan Data Sistem Pengukuran Ketahanan Nasional (Siskurtannas) di Provinsi Lampung, Selasa (23/5/2023).
Maksud dari kerjasama ini adalah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Berbagi Pakai Data Dalam Rangka Pengumpulan dan Pengolahan Data Sistem Pengukuran Ketahanan Nasional di Provinsi Lampung yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak. Selanjutnya, tujuan dari kerjasama yaitu adanya kesepakatan dan kesepahaman hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses berbagi pakai data dalam rangka pengumpulan dan pengolahan data Sistem Pengukuran Ketahanan Nasional di Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Pusat Laboratorium Lembaga Ketahanan Nasional RI dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Alimuddin Umar Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Kepala Pusat Laboratorium Lemhannas RI Marsma TNI Suroto, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi, Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung Evie Fatmawaty, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.