BAPPEDA PROVINSI LAMPUNG


Tentang PPID

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BAPPEDA PROVINSI LAMPUNG

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008.Bappeda Provinsi Lampung sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Nomor : 027/ 197 /VI.01/Sek/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Bappeda Privinsi Lampung Nomor : 042/48/II.02/Sek/2016 Tentang Pembentukan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) Pembantu Bappeda Provinsi Lampung. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. 

PPID Bappeda Provinsi Lampung beralamat : Kantor Bappeda Provinsi Lampung Jl. R.W Monginsidi No.223 Teluk Betung - 35215. Telp. (0721)485458. Fax: (0721)486396. E-mail :[email protected].

VISI – MISI – MOTTO

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                              

MISI

1.Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas

2.Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi dan dokumentasi

MOTTO

Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana