VERIFIKASI USULAN KEGIATAN DAK BIDANG INFRASTRUKTUR SUB BIDANG IRIGASI TA 2018

VERIFIKASI USULAN KEGIATAN DAK BIDANG INFRASTRUKTUR SUB BIDANG IRIGASI TA 2018

Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) No. 47 Tahun 2015, di jelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan tim teknis penyelenggaraan DAK sub bidang infrastruktur irigasi adalah memberikan pembinaan pelaksanaan DAK kepada daerah yang mendapatkan DAK dan juga melakukan pemantauan serta evaluasi teknis terhadap pelaksanaan DAK.

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan Dana yang bersumberkan dari Anggaran PBN yang dialokasikan ke daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan skala prioritas nasional. Daerah tertentu dimaksud disini adalah daerah dengan pertimbangan kriteria umum, kriteria khusus dan kriteria teknis. Tujuan diberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, serta untuk mendorong percepatan pembangunan daerah sehingga tercapainya sasaran prioritas nasional.

Untuk itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung melaksanakan Verifikasi Usulan Kegiatan DAK Bidang Infrastruktur Sub Bidang Irigasi TA 2018, Senin (17/4) di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung.

Rapat yang dipimpin oleh Hermansyah selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Tata Ruang ini dihadiri oleh para Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota se Lampung.

Kata Hermansyah, tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk memverifikasi kelengkapan usulan DAK yang telah disusun sesuai dengan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan di Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS-MS) pada Senin, (10/4)

Nantinya, usulan yang diprioritaskan adalah yang sesuai dengan Keputusan Menteri (KepMen) PU No 14/2015 tentang penetapan daerah irigasi.

“Boleh mengusulkan diluar KepMen tersebut dengan melengkapi persyaratan sesuai persyaratan administrasi yang berlaku (DED, titik koordinat, dan lain-lain),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hermansyah, bagi Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan laporan DAK Irigasi TA 2016, untuk segera disampaikan paling lambat pada Senin (17/4) via online.