TABIK PUUN!!! KNOWLEDGE SHARING PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PPD)

TABIK PUUN!!! KNOWLEDGE SHARING PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH (PPD)

Jakarta:Menindak Lanjuti Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/252/VI.01/HK/2019 Tanggal 8Maret 2019 tentang penetapan penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)Provinsi Lampung Tingkat Kabuppaten/Kota dan OPD Tingkat Provinsi Lampung Tahun2019.

 

BappedaProvinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Sekertariat PPD Bappenas untukmelakukan Knowledge Sharing guna peningkatankualitas dokumen perencanaan, di Ruang Rapat Utama 2 Bappenas RI Jakarta, Rabu(9/10/2019) kemarin.

 

 Selain tim dari provinsi yang terdiri dariSekertaris Bappeda Provinsi Lampung, Kabid Perencanaan Makro dan Evaluasi,Subbid Pengendalian Kebijakan, dan Subbid Ekonomi. Knowledge Sharing ini jugadiikuti tim dari kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Lampung Barat,Pringsewu, Tanggamus, dan Kota Metro.