Rapat Tindak Lanjut Permohonan Kemudahan Investasi di Kota Bandar Lampung

Rapat Tindak Lanjut Permohonan Kemudahan Investasi di Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan memimpin Rapat Tindak Lanjut Permohonan Kemudahan Investasi di Kota Bandar Lampung yang diajukan oleh PT.Hasil Karya Kita Bersama. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Command Center Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (28/12/2022).

Peserta rapat pada kegiatan ini hadir Inspektur Provinsi Lampung; Dinas PKPCK Provinsi Lampung; Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Provinsi Lampung; Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung; Dinas PMPTSP Provinsi Lampung; Badan Perencanaan Pengembangan Daerah Kota Bandar Lampung; Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung; Dinas PMPTSP Kota Bandar Lampung; Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama; PT.Hasil Karya Kita Bersama.

Dari hasil pertemuan ini, diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Semua pihak sepakat untuk melakukan percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung melalui kemudahan investasi yang ramah lingkungan untuk pertumbuhan ekonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  2. PT Hasil Karya Kita Bersama melakukan permohonan kemudahan investasi di Kota Bandar Lampung setelah mendapatkan perizinan berbasis resiko NIB: 2904220007216 dengan KBLI 68299 dan KBLI 68111 atas hak tanah yang dimiliki yaitu ±201.610 m2 yang akan dibangun menjadi kawasan terpadu (superblock).
  3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah diterbitkan oleh Kota Bandar Lampung pada tanggal 06 Desember 2022 dengan luas yang disetujui yaitu 127.756,66 m2.
  4. Berdasarkan hasil overlay dengan Rencana Tata Ruang Kota Bandar Lampung 2021-2041, sebagian dari ±126.060 m2 ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau, diperbolehkan secara bersyarat untuk Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan intensitas pemanfaatan ruang meliputi KDH minimal 30%, KDB maksimal 70%, KLB maksimal 1,4 atau 2 lantai.
  5. Pertimbangan penetapan Ruang Terbuka Non Hijau dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung No.4 Tahun 2021 pada lokasi yang dimohon berdasarkan pada aspek non teknis yaitu unsur estetika (keindahan) tata bangunan di sekitar PKOR Way Halim yang telah eksisting. Adapun secara teknis lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah rawan bencana, patahan lempeng, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).
  6. Dengan mempertimbangkan: • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 3 bahwa Undang-Undang ini dibentuk salah satunya bertujuan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 216 bahwa Gubernur melakukan pengawasan penataan ruang terhadap kinerja yang dilakukan oleh Bupati/Walikota; • Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dan PERMEN ATR/BPN No.13 Tahun 2021 setelah penerbitan RTRW Provinsi atau Kab/Kota harus ditindaklanjuti dengan Penerbitan PERKADA terkait Insentif dan Disinsentif. Maka investasi perusahaan ini (PT.Hasil Karya Kita Bersama) dapat ditindaklanjuti melalui PERWALI Kota Bandar Lampung Tentang Insentif dan Disinsentif yang merupakan tindak lanjut terhadap Perda RTRW Kota Bandar Lampung No.4 Tahun 2021 sebagaimana diamanatkan tersebut diatas.
  7. Jika terdapat kesalahan dikemudian hari terkait hasil rapat pada hari ini, akan diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.