RAPAT KOORDINASI PELAPORAN CAPAIAN PELAKSANAAN AKSI HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2019

RAPAT KOORDINASI PELAPORAN CAPAIAN PELAKSANAAN AKSI HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2019

Bandar Lampung: Kabid Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, menjadi narasumber pada “Rapat Koordinasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2019” di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Senin (08/4/2019).

 

Dalam Rakor ini, membahas upaya pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia melalui pelaporan capaian aksi HAM baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang dilaporkan kepada Kantor Sekretariat Presiden (KSP) melalui Bappeda Provinsi maupun Kabupaten/Kota pada website https://serambi.ksp.go.id, dengan perincian periode pelaporan adalah Pelaporan B-04 (28 Maret s.d 11 April 2019); Pelaporan B-06 (28 Juni s.d 11 Juli 2019); Pelaporan B-09 (28 September s.d 11 Oktober 2019); dan Pelaporan B-12 (28 Desember 2019 s.d 11 Januari 2020).

 

Terdapat 4 (empat) fokus isu prioritas pelaksanaan HAM pada tahun 2019 yaitu hak perempuan (kekerasan pada perempuan), hak masyarakat adat (konflik lahan), hak penyandang disabilitas (kurang dukungan aksesibilitas dan kebijakan inklusif penyandang disabilitas), dan hak anak (minimnya penangan perkara pada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)).

 

Adapun rincian Aksi HAM tahun 2019 adalah 5 (lima) aksi untuk Pemerintah Provinsi dan 4 (empat) aksi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Aksi–aksi tersebut meliputi penyediaan ruang menyusui di kantor pemerintah maupun swasta, pengelolaan dan pemerataan distribusi guru, pemantauan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah, harmonisasi produk hukum daerah yang mendiskriminasi hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas serta pelayanan komunikasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan.

 

Pada Desember 2019, akan diselenggarakan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kinerja serta kepedulian Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Aksi HAM di masing-masing daerahnya berdasarkan penilaian hasil input pelaporan B-04, B-06, B-09 dan B-12 sesuai batas waktu yang telah ditentukan tiap periode.*