PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH (RUED) PROVINSI LAMPUNG

PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH (RUED) PROVINSI LAMPUNG

Telah dilaksanakan Rapat tahapan penyusunan RUED (Rencana Umum Energi Daerah) provinsi Lampung, Senin (15/5) di Ruang Rapat UPT Data Spasial Bappeda Provinsi Lampung.

Rapat ini dipimpin oleh Taufik Hidayat selaku kepala Bappeda dan dihadiri oleh Kepala Balitbang dan kepala dinas ESDM provinsi Lampung.

Tujuan dilaksanakannya penyusunan RUED adalah untuk kemandirian energi  (terjaminnya ketersediaan energi dengan mengoptimalkan potensi lokal) dan ketahanan energi (terjaminnya ketersediaan energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang dan tetap berwawasan lingkungan) sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari rapat ini antara lain :

1. Penyusunan RUED berada di dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 1 tahun 2014

2. Dukungan dari Bappeda berupa fasilitasi dan koordinasi

3. Telah disepakati Surat Keputusan (SK) Tim  penyusunan RUED provinsi Lampung yang terdiri dari satker terkait keenergian dan pemangku kepentingan antara lain Perguruan Tinggi, PLN dan stakeholder terkait.

Berdasarkan Perpres no 1 tahun 2014 bertetapan bahwa perda RUED provinsi dilaksanakan paling lambat  setahun setelah RUEN ditetapkan (perpres no 22 tahun 2017). Selanjutnya penetapan RUED kabupaten/kota dilakukan paling lambat setahun setelah RUED provinsi ditetapkan.

Sekedar Informasi, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.

Sedangkan Rencana Umum Energi Nasional  (RUEN) sendiri adalah adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energl tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.

Nantinya RUEN akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-Provinsi). Sedangkan RUED akan menjadi arah pengembangan energi daerah untuk jangka panjang dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi energi daerah.