PENGUATAN BAGI SDM UNTUK MEWUJUDKAN SRA DAN PRA DI PROVINSI LAMPUNG

PENGUATAN BAGI SDM UNTUK MEWUJUDKAN SRA DAN PRA DI PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung: Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri menjadi salah satu narasumber pada kegiatan penguatan bagi sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan sekolah ramah anak (SRA) dan Puskesmas Ramah Anak (PRA) di Hotel Marcopolo Bandar Lampung, Kamis (22/6/2019).

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh  Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, merupakan upaya dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 11 tahun 2011, tentang pengembangan kabupaten/kota layak anak, dan dalam rangka mendukung percepatan pengembangan kabupaten/kota layak anak secara terkoordinasi, terencana, dan berkesinambungan.

 

Dalam kegiatan tersebut, Fitrianita menyampaikan tiga tugas BAPPEDA pada gugus tugas pengembangan provinsi layak anak Provinsi Lampung, yaitu  membantu Ketua Gugus Tugas Pengembangan Provinsi Layak Anak Provinsi Lampung dalam hal ini Sekretaris Daerah, selanjutnya mengkoordinasikan penganggaran kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan anak di setiap OPD, Kemudian mewakili ketua dalam hal berhalangan.

 

Fitrianita juga menyampaikan tujuan dari SRA yaitu untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya, mencegah anak mendapatkan kesakitan karena keracunan makanan dan lingkungan yang tidak sehat, mencegah kecelakaan di sekolah yang disebabkan prasarana maupun bencana alam, mencegah anak menjadi perokok dan pengguna napza, menciptakan hubungan antar warga sekolah yang lebih baik, akrab dan berkualitas, memudahkan pemantauan kondisi anak selama anak berada di sekolah, memudahkan mencapai tujuan pendidikan, Menciptakan lingkungan yang hijau dan tertata, ciri khusus anak menjadi lebih betah di sekolah, kemudian agar anak terbiasa dengan pembiasaan- pembiasaan yang positif.

 

Sementara terkait PRA, ada 15 Indikator yang seharusnya terpenuhi, namun puskesmas dapat dikatakan telah menginisiasi pelayanan ramah anak apabila minimal melaksanakan 8 (delapan) indikator, yaitu tersedia tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi atau pengetahuan mengenai Konvensi hak Anak (KHA), minimal 2 (dua) orang dan bertambah setiap tahun, tersedia Pusat Informasi Hak Anak atas kesehatan, tersedia ruang tunggu / bermain bagi anak yang berjarak aman dari ruang tunggu pasien lain, pelayanan penjangkauan kesehatan anak disekolah, Lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Pengembangan Anak usia Dini Holistik- Integratif atau PAUD-HI (Integrasi Posyandu,PAUD dan BKB), menyelenggarakan tata laksana kasus kekerasan terhadap anak (KTA), tersedia ruang ASI dan dimanfaatkan, terdapat tanda peringatan “dilarang merokok” sebagai kawasan tanpa rokok, tersedia sanitasi lingkungan puskesmas yang sesuai standar.*