PEMBAHASAN DRAFT AKHIR REVISI RTRW PROVINSI LAMPUNG

PEMBAHASAN DRAFT AKHIR REVISI RTRW PROVINSI LAMPUNG

Revisi Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 – 2029 (Perda. Provinsi Lampung No. 01 Tahun 2010) bertujuan dalam upaya mengakomodir perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dinamika pembangunan yang berkembang.

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Bappeda Provinsi Lampung, Kamis tanggal 3 November 2016 dilaksanakan Rapat Pembahasan Draft Laporan Akhir Penyusunan Revisi Dokumen RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 – 2029.

Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan dilanjutkan dengan paparan dari Tenaga Ahli PT. Fasade Kobetama Internasional. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.

Dihadiri oleh unsur Lembaga/ Instansi Vertikal Terkait (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Kementerian Kehutanan), Lembaga/Instansi Provinsi Lampung (Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan Umum, BPLHD, Dinas Pengairan dan Pemukiman, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), Pokja Perencanaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Lampung, Bidang Teknis Bappeda Provinsi Lampung (Sekretaris, Bidang Ekonomi dan Bidang Pemerintahan dan Kesra), Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.

Substansi Revisi RTRW Tahun 2009 – 2029, antara lain :

·         Menambahkan Kabupaten Pesisir Barat dalam Gambaran Umum Wilayah Provinsi Lampung.

·         Pada Jaringan Transportasi terdapat Penambahan Jalan Tol  dan Updating /Peningkatan Status Jalan Provinsi (Strategis) dan belum terpetakan, Pengembangan Dry Port di Kec. Way Tuba; Peningkatan Bandara Gatot Subroto, Pekon Seray, dan Natar menjadi Penerbangan Sipil

·         Jaringan Infrstruktur dengan menambahkan Rencana pengembangan pembangkit listrik

·         Jaringan SDA  terkait  Pembangunan Waduk-waduk

·         Kawasan Lindung dengan  Penambahan Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya Taman Pulau Segama

·         Kawasan Budidaya terkait  Penambahan LP2B di Kawasan Pertanian (penambahan luas lahan cetak sawah baru, Perda Provinsi Lampung No. 7/2015 tentang LP2B)

·         Kawasan Strategis  dengan Penambahan Kawasan LARAIN pada aspek sosial budaya, Penambahan Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdurachman dan Penambahan Pulau Segama pada aspek lingkungan, Penambahan Kecamatan Way Pisang Kabupaten Lampung Selatan pada aspek SDA dan teknologi tinggi

 

Saran dan Masukan dalam Rapat pembahasan Draft Akhir Revisi RTRW akan menjadi pembahasan lebih lanjut sebagai bahan untuk penyempurnaan terkait kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Lampung.