Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023

Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023

Bandar Lampung – Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan memimpin Konsultasi Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus 2018-2023 di Ruang Rapat Lantai 3 Bppeda Provinsi Lampung, Senin (22/11/2021).

Dalam paparannya, Kepala Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan, berdasarkan Surat Bupati Kabupaten Tanggamus nomor 050/5391/41/2021 tanggal 12 November 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023 yang telah disertai kelengkapan dokumen yaitu Surat Permohonan Konsultasi dari Bupati Kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi; Rancangan awal RPJMD Kabupaten; Nota Kesepakatan Hasil Rancangan Awal RPJMD dengan DPRD; Formulir Hasil Pengendalian dan Evaluasi Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang telah ditandatangani Bupati; RPJMD Periode Sebelumnya atau yang akan direvisi; Form A, E , dan F. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan maka Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023 dapat dilaksanakan.

“Melalui konsultasi ini diharapkan bisa mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023. Sehingga nantinya apa yang menjadi visi dan misi Kabupaten Tanggamus bisa terwujud,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya, menyampaikan dasar pertimbangan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023 yaitu Pendekatan berdasarkan komposit pembentuk indikator utama; Restrukturisasi sasaran pembangunan dalam rangka efektivitas pencapaian Misi; Penyesuaian IKU sehingga indiktaor tersebut menjadi parameter yang lebih mewakili; IKU lebih komprehensif merepresentasikan Kinerja Kepala Daerah; IKU lebih representatif menjawab perkembangan kondisi saat ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh TIM Konsultasi RPJMD Kabupaten/Kota terdiri dari Bappeda Provinsi Lampung, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Inspektorat Bappeda Provinsi Lampung, Balitbang Provinsi Lampung.