Kepala Bappeda Sebagai Narasumber Pada Seminar Nasional Pemulihan Pasca Bencana

Kepala Bappeda Sebagai Narasumber Pada Seminar Nasional Pemulihan Pasca Bencana

Bandar Lampung- Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan sebagai narasumber pada Seminar Nasional Pemulihan Pasca Bencana dengan tema “Sinergi Pentahelik untuk Mewujudkan Ketangguhan Bencana” yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Lampung di Novotel Hotel, Kamis (2/12/2021).

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam BNPB RI Andi Eviana, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB RI.

Dalam paparannya Kepala Bappeda Provinsi Lampung menyampaikan terkait “Dukungan Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Optimalisasi Sinergi Pentahelix Guna Mewujudkan Ketangguhan Bencana,” terdiri dari Gambaran Umum Kebencanaan Provinsi Lampung; Integrasi, Sinergi, dan Sinkronisasi Kebijakan; Optimalisasi Sinergi Pentahelix dalam Mewujudkan Ketangguhan bencana.

“Di dalam RPJMN Tahun 2020-2024, Penanggulangan Bencana masuk ke dalam Prioritas Nasional No. 6 yaitu Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, yang kemudian menjadi acuan dalam Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024. Dengan Visi “Rakyat Lampung Berjaya”, Penanggulangan Bencana masuk ke dalam Misi ke-6 yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama. Adapun indikator RPJMD adalah Indeks Resiko Bencana dengan sasaran RPJMD yaitu Meningkatnya Ketangguhan terhadap Bencana,” ujar Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Mengingat terdapatnya perkembangan kebijakan nasional (termasuk kebijakan pembangunan rendah karbon) dan sejumlah Proyek Prioritas Strategis Nasional berlokasi di Provinsi Lampung serta adanya pandemic Covid-19 yang berdampak terhadap indikator makro pembangunan Provinsi Lampung, maka Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Rancangan Perda Perubahan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dengan penyesuaian sejumlah Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah.

Namun, dengan adanya Perubahan RPJMD Provinsi Lampung, maka terdapat pula perubahan strategi dan arah kebijakan guna mencapai visi Rakyat Lampung Berjaya. Strategi Penanggulangan Bencana yang terdapat di dalam draft Renstra Perubahan BPBD Provinsi Lampung bernuansa inklusif dengan partisipatori masyarakat yaitu Meningkatkan Ketangguhan Daerah Dalam Mengatasi Bencana Alam Berbasis Peran Serta Masyarakat.

“Terkait Konsep Pentahelix dalam Penanggulangan Bencana dan Strategi Sinergi Pentahelix dalam Pemulihan Pasca Bencana. Sebagaimana arahan Presiden, Pentahelix adalah Pendekatan Kolaboratif dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang memuat Skema pembagian peran dan pelaku multipihak, antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media. Dengan kata lain, Pentahelix adalah kolaborasi aturan, anggaran, jaringan sumber daya manusia, keilmuan, dan data informasi untuk terwujudnya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien. Terlebih dengan peningkatan jenis dan kuantitas ancaman bencana di Dunia dan Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung,” jelas Kepala Bappeda.

Pendekatan pentahelix memprioritaskan penggunaan konteks lokal, kearifan lokal, sumber daya lokal sesuai semangat gotong royong dengan pendekatan ramah lingkungan berbasis ekosistem, salah satunya dengan melaksanakan Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana yang dilakukan melalui sejumlah strategi yakni pelibatan seluruh lapisan masyarakat, pemanfaatan sumber daya lokal, pengurangan kerentanan, peningkatan kapasitas, peningkatan pengetahuan dan kesadaran, pemaduan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan, serta dukungan pemerintah. Perlu adanya sistem informasi digital yang dapat menampilkan peran multipihak dalam penguatan di desa/kelurahan.

“Penanganan bencana bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah semata namun menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing berdasarkan kapasitasnya, sebagaimana yang diamanatkan dalam kerangka pembangunan Nasional atau RPJMN dan sudah tentu dalam kerangka pembangunan daerah (RPJMD dan RTRWP). Sehingga, Perlu adanya Peningkatan peran para pihak termasuk Non-Pemerintah, baik dalam hal pendanaan maupun pembinaan masyarakat. Peran penataan ruang berbasis resiko bencana menjadi sangat penting terutama dalam hal mitigasi bencana. Oleh karena itu diperlukan penataan lokasi pada Kawasan rawan bencana melalui percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Peraturan Zonasi yang berbasis pengurangan resiko Bencana, serta upaya pemberdayaan ekonomi pada masyarakat terdampak bencana,” tambah Kepala Bappeda.