KEBIJAKAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DI PROVINSI LAMPUNG

KEBIJAKAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DI PROVINSI LAMPUNG

Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru nampak saat anak berusia dua tahun. Kekurangan gizi pada usia dini meningkatkan angka kematian bayi dan anak, menyebabkan penderitanya mudah sakit dan memiliki postur tubuh tak maksimal saat dewasa. Kemampuan kognitif para penderita juga berkurang, sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi Indonesia.

 

Plt. Asisten Bidang Ekonmomi dan Pembangunan mengatakan Stunting menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. “Stunting lebih dari sekedar masalah tinggi badan. Hal tersebut dikarenakan stunting juga berkaitan dengan kecerdasan anak,” kata Taufik pada FGD Analisis Kebijakan Penurunan Prevalensi Stunting di Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung (25/10).

 

Beberapa upaya yang sudah dilakukan antara lain : percepatan pembangunan kesehatan, penyediaan pemukiman perkotaan dan pedesaan, penyehatan lingkungan dan gerakan seribu hari pertama kehidupan mencakup upaya yang spesifik maupun yang sensitif.

 

Selain upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, Taufik juga berharap adanya peran dan kerjasama seluruh sektor. Pihak non pemerintah, swsata dan masyarakat harus turut ambil bagian dalam mencegah dan menurunkan angka stunting. Masyarakat harus lebih sadar untuk hidup lebih sehat.

 

FGD dihadiri antara lain : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pengan Provinsi Lampung, Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, M.Sc., Dr. Ir. Yaktiworo Indriyani, M.Sc., Dr. Ari Darmastuti, Sekretaris Bappeda, Kepala Bidang Perenc. Perekonomian  dan Kepala Bidang Peren. Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah serta Kepala Bidang Perenc. Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Lampung.

 

Salah satu poin penting FGD adalah Pengintegrasian kegiatan stunting khususnya 4 kabupaten (Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur) dalam rangka pencegahan stunting harus terus dilakukan secara terus menerus. Terkait alokasi anggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 di 40 desa prioritas penanganan stunting terintegrasi harus dilakukan secara sinergi antar OPD pada masing-masing kabupaten.